M-Risk Polkesjati

M-Risk atau Sistem Infromasi Manajemen Risiko adalah sistem atau aplikasi yang digunakan oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III untuk melakukan pemantauan dan pengendalian risiko melalui upaya atau kegiatan yang terkoordinasi terhadap berbagai kemungkinan risiko yang ada. Sistem ini dirancang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan, maka Satuan Pengawas Internal merupakan bagian dari organisasi Politeknik Kesehatan di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan sebagai Pedoman untuk Satuan Pengawas Internal dalam melaksanakan tugasnya yang berisi tentang tujuan, kewenangan dan tanggung jawab dari fungsi Satuan Pengawas Internal.

Visit Page